Kata KPU Terkait Usulan Cak Imin Pilgub Langsung Ditiadakan


Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Kepemimpinan Gus Dur di Kantor DPP PKB Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menginginkan pemilihan gubernur (pilgub) dihapus. Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (pilpres), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwalkot).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, bakal tetap melangsungkan pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) pada 2024 nanti. Pasalnya, aturan yang mengharuskan dilaksanakannya pilgub masih berlaku karena belum ada perubahan.
"Dikarenakan Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada masih efektif berlaku, jadi pemilihan/pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Pengamat Sebut Usulan PKB Hapus Pilgub Aneh
Sebelumnya, Cak Imin beralasan bahwa pilgub hanya menghamburkan anggaran dan dinilai melelahkan serat tidak efektif dalam membantu peran pemerintah pusat.
"Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," paparnya.
Memperkuat pemintaan Cak Imin, Fraksi PKB DPR pun mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur.
Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.
Baca Juga:
Ahmed Zaki Iskandar Klaim Diusulkan Golkar Jakarta Maju di Pilgub 2024
Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.
Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.
Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. (Asp)
Baca Juga:
PKS Munculkan Sejumlah Nama Layak Maju Pilgub DKI 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
