Kadishub DKI Bantah Cabut Raperda ERP


Arsip foto - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.
MerahPutih.com - Wacana penarikan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di DPRD dibantah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo.
Syafrin menuturkan, sampai detik ini belum ada niatan Pemprov DKI untuk mencabut Raperda ERP. Bahkan Eksekutif termasuk Dishub DKI bakal membahasnya di Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Serahkan keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD Jakarta
"Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan (Raperda PL2SE). Kami akan komunikasi dengan dewan, karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Jakarta, Senin (13/2).
Nantinya, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta akan memperbaiki draf Raperda PL2SE di DPRD DKI dari kajian yang bersumber dari masukan masyarakat khususnya komunitas ojek online (ojol).
"Utamanya nanti kita akan kaji lebih detail setelah rancangan peraturan itu kami bahas kembali," paparnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ini menuturkan, bawah tidak semua masukan publik langsung dimasukan ke dalam poin draf Raperda PL2SE. Semua masukan masyarakat akan dibawa ke pembahasan Raperda PL2SE, lebih lanjut masukan itu akan ditelaah bersama Legislatif dan Eksekutif.
"Contohnya begini. draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali mendapat masukan, masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," urainya.
Baca Juga:
Heru Budi Sebut Perpindahan Ibu Kota Tidak Berpengaruh Banyak Pada Kemacetan di Jakarta
Dengan begitu, ucap Syafrin, dirinya tidak akan menarik Raperda ERP yang selama ini beredar di publik. Tapi diperjuangkan di DPRD dalam pembahasan.
"Ya (bukan penarikan Raperda (PL2SE) kami akan komunikasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berjanji akan menarik peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.
Tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini, untuk dibahas kembali secara mendalam oleh Pemprov DKI.
"Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan dprd untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke pemprov," ucap Syafrin saat menemui massa ojek online (ojol) yang menggelar demo penolakan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota DKI, Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok

MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
