Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Merahputih.com- Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan dikenakan sanksi demosi satu tahun atas keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud meski Rirchard sudah divonis setahun enam bulan.
Baca Juga:
Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi
Diantaranya, Richard belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, ia juga sudah menjadi justice collaborator dan juga bersikap sopan selama persidangan.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2).
Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas ulahnya. Richard juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Ahmad.
Baca Juga:
Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini
Lalu, ia telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Apalagi, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.
Hal lain yang meringankan Eliezer lantaran Polri menilai bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Yosua dan (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," terang Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak