Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, dengan Kelonggaran Bagi Dunia Usaha
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4. Perpanjangan berlangsung dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Perpanjangan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi, Minggu (26/7).
Baca Juga:
Tetap di Rumah di Sisa PPKM Darurat
Menurut Presiden, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate. Namun demikian, lanjut dia, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.
Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB. "Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," tegas dia.
Kepala Negara menambahkan usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB. Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Baca Juga:
Setelah PPKM Darurat, Jokowi Harus Jadi Komandan Penanganan COVID-19
Untuk warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. "Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," imbuh Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. "Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Lalu, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3. Minggu (25/7) malam, Presiden kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba