Jokowi Kini Penentu Akhir Nasib Karier Firli Bahuri di KPK
Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Yashinta Difa)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Firli Bahuri (FB) seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu (22/11) malam kemarin.
Baca Juga:
Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Atas kejelasan status hukum Firli yang telah menjadi tersangka, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).
Syamsuddin menyampaikan Jokowi perlu merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK. “Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.
Baca Juga:
Setneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli untuk Proses Pemberhentian Ketua KPK
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tutur Syamsuddin.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik,” imbuh salah satu anggota Dewas KPK itu. (Pon)
Baca Juga:
Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS