Jika Tak Miliki Kewenangan SP3, KPK Dinilai Bisa Lakukan Pelanggaran HAM

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Jika Tak Miliki Kewenangan SP3, KPK Dinilai Bisa Lakukan Pelanggaran HAM

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Slamet Pribadi menilai, pemberian kewenangan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu keharusan. Menurutnya, ketika seseorang diposisikan sebagai tersangka, juga harus berkepastian hukum.

"Manakala perkara pidana itu telah menempatkan seseorang tersangka, ternyata kemudian tidak cukup bukti, maka perkara pidananya harus dihentikan," kata Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

Dede Yusuf Minta Pemerintah Evaluasi Kasus Imam Nahrawi

Slamet menjelaskan, dalam perintah pasal 109 KUHAP sudah jelas, memulai perkara diberitahukan kepada jaksa. Jika cukup bukti perkara pidananya diteruskan ketingkat pemeriksaan pengadilan oleh jaksa Penuntut Umum kemudian diputus oleh Pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Net/Ist)

"Kalau tidak cukup bukti dihentikan atau di SP3, kalau di Pengadilan dibebaskan atau dinyatakan tidak bersalah," ungkap Slamet yang juga purnawirawan Polisi berpangkat Kombes ini.

Slamet berpandangan, dalam hukum Pidana tidak ada dan tidak boleh ada Tersangka seumur hidup yang tanpa kejelasan perkaranya.

"Ini bisa melanggar HAM, karena statusnya masih tersangka, kemudian yang bersangkutan mau mengurus semua administrasi apapun bisa cacat hukum, karena masih Tersangka," ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini.

Slamet menambahkan, jika tak ada SP3, negaea melalui para penegak hukumnya sama saja mengekang seseorang tanpa batas. Karena posisinya masih Tersangka, bahkan kalau yang bersangkutan bisa sampai meninggal dunia tetap masih menjadi tersangka. "Ironis memang kalau seperti ini," sesal Slamet.

Ia berpandangan, dalam perkara pidana, seorang Penyidik mesti memposisikan seseorang sebagai tersangka harus tunduk kepada azas Kehati-hatian. "Disamping tunduk kepada KUHAP atau UU lain yang mengatur hukum acaranya," ungkap Slamet.

Selain itu, seseorang ditempatkan sebagai Tersangka harus melalui tahapan-tahapan pembuktian secara runtut, tidak boleh lompat-lompat.

Baca Juga:

Masinton dan Fahri Kompak Klaim Pimpinan KPK 2015-2019 Sudah Tidak Ada

"Apakah sudah memeriksa Pelapor secara detail? Apakah sudah memeriksa para Saksi secara detail? Apakah sudah memeriksa bukti-bukti secara detail? Kemudian apakah antara bukti yang satu dengan bukti yang lain ada persesuaian," imbuhnya.

"Tidak bisa kita langsung lompat menempatkan sebagai Tersangka kepada seseorang, kalau langsung banyak konsekwensinya, bisa terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, palanggaran kode etik, dll, bahkan melanggar HAM," tutup Slamet.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 17 September 2019.

Salah satu poin yang berubah adalah komisi antirasuah diberikan kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) jika penyidikan atau penuntutan tidak selesai dalam dua tahun sesuai Pasal 40.

Kewenangan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi membuat kasus-kasus besar yang ditangani KPK akan berakhir dengan SP3.

Beberapa kalangan menilai, perkara korupsi yang ditangani KPK memiliki perbedaan kompleksitas penanganan sehingga tidak bisa disamaratakan. Apalagi narasi SP3 sudah berkali-kali ditolak dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2003, 2006, dan 2010. (Knu)

Baca Juga:

Agus Rahardjo Cs Diminta Angkat Koper dari KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan