Jakarta PSBB Total, SIKM Diberlakukan Lagi?
Petugas mendata identitas pendatang tanpa SIKM saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan bakal menerapkan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Pemprov DKI bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat soal ini.
"Tentu pemerintah pusat punya harapan, pandangan, pemikiran-pemikiran mungkin punya solusi lain, kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (10/9).
Baca Juga:
Jelang New Normal, Menaker Berharap Karyawan Ter-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Hingga kini, Pemprov DKI baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya. Namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Riza berjanji bakal mengumumkannya secara bertahap. "Kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama," beber dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI sendiri berkoordinasi dengan kepala daerah sekitar Jakarta dan pemerintah pusat. Setelahnya ia akan mengadakan diskusi internal sebelum mengambil keputusan.
"Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," ucapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah