Ingatkan Reuni 212, Kapolda Metro: Tak Boleh Provokasi


Jemaah Munajat 212 melaksanakan Shalat Magrib di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono meminta semua pihak tidak mempersoalkan adanya kegiatan Reuni 212, 2 Desember mendatang.
Gatot menuturkan, Reuni 212 merupakan kegiatan agama yang kerap digelar di kawasan Monas. Oleh karena itu, isu kegiatan Reuni 212 tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca Juga:
Kelompok 212 Diminta Buktikan 'Kesetiaanya' Pada NKRI dan Pancasila
"Enggak perlu dibesar-besarkan ya. Saya kira ini kan kegiatan keagamaan biasa," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Selain itu, Gatot mengimbau peserta Reuni 212 agar menjaga kondusifitas.
"Tidak ada provokasi dan lainnya sehingga suasana sudah aman," ujarnya.
Gatot memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pengamanan dalam Reuni 212. Dia berharap, Reuni 212 berjalan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kita berikan kegiatan pengamanan agar tidak ada gangguan dalam kegiatan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Reuni 212 Hukumnya 'Mubah', Wamenag: ASN Wajib Dahulukan Kerjaannya
Ketua Panitia Reuni 212 Awit Masyhuri menjamin bahwa Reuni 212 tidak akan mengganggu warga lain.

Sebab, lanjutnya, Reuni 212 setiap tahun diadakan selalu ada rekayasa lalu lintas dari dinas perhubungan atau kepolisian.
Awit menyebut, Reuni 212 digelar mulai dengan salat tahajud berjamaah pada pukul 02.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan zikir dan salat subuh berjamaah. Peserta Reuni 212 akan membubarkan diri pada pukul 09.30 WIB.
"Kan dari dulu tidak ada masalah. Selalu ada pengalihan arus lalu lintas. Tidak masalah lah, aman," kata Awit. (Knu)
Baca Juga:
Kata Menkopolhukam Mahfud MD Soal Diadakannya Kembali Reuni 212
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
