Ingatkan Anggota TNI AD, DPR: Wajib Bela Rakyat tapi Sesuai Aturan
Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. ANTARA/Pendam XIII/Merdeka
MerahPutih.com - Langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman menahan Brigjen (TNI) Junior Tumilaar mendapat respons positif dari legislator Senayan.
Junior Tumilaar yang merupakan Staf Ahli Kasad ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok, Jawa Barat, lantaran bertindak di luar kewenangannya.
"Saya membenarkan langkah Kasad melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar)," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Baca Juga:
TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI AD membela rakyat dan hal itu termaktub dalam 8 Wajib TNI.
"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Alasannya, kata Hasanuddin, sebagai Staf Ahli Kasad, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangannya atau bukan tupoksinya.
"Terlebih tidak ada perintah dari Kasad untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga:
TNI dan Polri Dapat Rp 313,7 Miliar Dari Satpol PP
Hasanuddin menyebut, sebelumnya Brigjen Tumilaar juga pernah melakukan hal serupa di Manado, Sulawesi Utara. Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," pungkas Hasanuddin.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga kodim karena dua unsur ini yang berwewenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ungkap Dudung dikutip dari berbagai sumber. (Pon)
Baca Juga:
Panglima TNI Mudahkan Prajurit Ambil Pendidikan Dokter Spesialis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI
Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI