Ingatkan Anggota TNI AD, DPR: Wajib Bela Rakyat tapi Sesuai Aturan


Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. ANTARA/Pendam XIII/Merdeka
MerahPutih.com - Langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman menahan Brigjen (TNI) Junior Tumilaar mendapat respons positif dari legislator Senayan.
Junior Tumilaar yang merupakan Staf Ahli Kasad ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok, Jawa Barat, lantaran bertindak di luar kewenangannya.
"Saya membenarkan langkah Kasad melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Brigjen Tumilaar)," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Baca Juga:
TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban seorang prajurit TNI AD membela rakyat dan hal itu termaktub dalam 8 Wajib TNI.
"Tetapi tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Alasannya, kata Hasanuddin, sebagai Staf Ahli Kasad, Brigjen Tumilaar tidak bisa melakukan hal-hal di luar kewenangannya atau bukan tupoksinya.
"Terlebih tidak ada perintah dari Kasad untuk melakukan tindakan tersebut dan ini melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga:
TNI dan Polri Dapat Rp 313,7 Miliar Dari Satpol PP
Hasanuddin menyebut, sebelumnya Brigjen Tumilaar juga pernah melakukan hal serupa di Manado, Sulawesi Utara. Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
"Yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan, maka hukuman disiplin membenarkan seseorang dilakukan penahanan," pungkas Hasanuddin.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga kodim karena dua unsur ini yang berwewenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ungkap Dudung dikutip dari berbagai sumber. (Pon)
Baca Juga:
Panglima TNI Mudahkan Prajurit Ambil Pendidikan Dokter Spesialis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas

Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD
