Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara
Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS menyesali perbuatannya. Ia berharap diberi kesempatan untuk bermediasi dengan pihak Ahok.
"Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Baca Juga
"Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," sambung dia.
Perempun paruh baya itu pun menyampikan permintaan maafnya kepada Ahok dan keluarga. "Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuk Tjahja Purnama," jelas dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombed Yusri Yunus mengatakan ada dua akun yang menghina ibu, istri, keluarga besar, serta Ahok sendiri. Atas dasar itulah Ahok membuat laporan polisi.
"Ini yang kemudian di laporkan ke sini (Polda Metro Jaya)," jelas Yusri.
Mereka menghina Ahok lewat akun instagram mereka yaitu @ito.kurnia dan @an7a_s679. Satu akun sudah diduga telah dihapus oleh pelaku, yakni akun @an7a_s679.
Satu pelaku diketahui dicokok di Pulau Bali. Sementara satu lagi di Medan, Sumatera Utara.
Untuk pelaku yang di Bali sudah ada di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan masih diperiksa lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang di Medan tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Yang satu juga kita ambil di Medan, tim sudah berangkat ke sana," katanya lagi.
Baca Juga:
Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemeran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di medsos. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man