Imigrasi Sebut Pengesahan KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA di Bandara Soetta
Ilustrasi - Pengunjung di Bandara Soetta saat mengantri untuk menunggu jadwal pemberangkatan penerbangan (Azmi)
MerahPutih.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten Muhammad Tito Andrianto mengatakan persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
"Jumlah kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan sesudah RKUHP disahkan tetap stabil," kata Tito melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.
Baca Juga:
Menurut dia, setelah adanya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana tersebut kedatangan WNA via Bandara Soetta cenderung mengalami peningkatan dan tidak menunjukkan adanya penurunan jumlah.
"Data perlintasan kami justru menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3.000 orang per hari," ucapnya.
Ia mengungkapkan, kedatangan WNA yang masuk ke Indonesia didominasi dari Malaysia yaitu sebanyak 7.583 orang pengunjung, kemudian disusul dari Singapura yaitu 4.518 orang, Tiongkok 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang.
Adapun karakteristik penumpang yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta tersebut, selain wisatawan, ada juga dari kalangan pelaku bisnis, investor, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.
Baca Juga:
Ia menambahkan, sebagai unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendukung sosialisasi RKUHP yang dilakukan di level kementerian.
"Melalui media sosial yang kami miliki. Kami juga memiliki layanan informasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh WNA maupun para sponsor untuk mendapatkan informasi keimigrasian jika diperlukan," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Verico Sandi menambahkan, kedatangan WNA dari tanggal 7 sampai dengan 11 Desember 2022, tercatat mencapai 26.765 orang WNA, dengan rata-rata 4.000-5.000 lebih orang per harinya.
"Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan lima hari sebelum RKUHP disahkan, yaitu 1 sampai 5 Desember 2022. Pada periode itu tercatat WNA yang masuk via Bandara Soekarno-Hatta mencapai 23.635 orang atau rata-rata 4.000-5.000 orang per hari," kata dia. (*)
Baca Juga:
Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi