ICW Yakin Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Sebagai Penggagas TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengetahui sosok penggagas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aduan 75 pegawai KPK tak lolos TWK ke Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK yang diduga memasukkan klausul TWK adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga
Isu 'Taliban' Diembuskan, Novel Sebut Ada Kepentingan Mereka yang Terganggu di KPK
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ghufron memang sengaja menutupi fakta bahwa Firli Bahuri adalah sosok penggagas TWK.
"ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (19/6).
ICW turut mempertanyakan ketidaktahuan Ghufron saat ditanya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal penggagas TWK.
Sebab, kata Kurnia, Ghufron merupakan salah satu pimpinan KPK yang pada akhirnya sepakat memasukkan TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Betapa tidak, Nurul Ghufron adalah satu diantara lima komisioner KPK yang pada akhirnya sepakat untuk menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," ujarnya.
Selain itu, ICW juga mendesak agar empat orang Pimpinan KPK lainnya, yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM. "Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," tegas dia.
Ghufron sendiri telah membantah bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang memiliki ide TWK. "Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan KPK bersama sejumlah pihak terkait melakukan pertemuan pada 9 Oktober 2020.
Saat itu, pertemuan membahas soal proses alih status pegawai KPK, utamanya soal pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan pemerintah yang sah.
Baca Juga
Ghufron menyebut awalnya pemenuhan syarat itu cukup penandatanganan pakta integritas. Namun, hal itu kemudian dipertanyakan, hingga kemudian muncul ide TWK.
Meski demikian, Ghufron dalam keterangannya itu tidak menyebutkan siapa pihak yang pertama memunculkan gagasan TWK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri