[HOAKS atau FAKTA]: Dikabarkan Mantan Pimpinan KPK Ditangkap
Tangkap Layar Konten Hoaks.
MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi pada media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto ditangkap polisi.
FAKTA
Dari penelusuran Fakta Kominfo, klaim yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto ditangkap polisi adalah tidak benar.
Baca Juga:
Bambang Widjodjanto telah memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 tersebut menilai, pemberitaan mengenai penangkapan dirinya merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BW membeberkan ketentuan mengenai berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Cacar Monyet Hanya Terjadi di Negara Pengguna Vaksin Pfizer
Sementara itu, berdasarkan Pasal 45A, penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.
KESIMPULAN
Informasi tersebut dipastikan hoaks. BW sendiri membantah bahwa ia ditangkap. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Rebut Sabah dan Sarawak dari Malaysia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi