Heru Budi Sebut Deputi Gubernur akan Bantu Pemprov DKI Lebih Lincah


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pengangkatan kembali jabatan deputi gubernur untuk membantu tugas pemerintahan di Ibu Kota agar menjadi lebih lincah.
"Pak Marullah itu bisa membantu saya lebih luas lagi dan lebih lincah," kata Heru ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Baca Juga:
Heru telah melantik Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Jumat (2/12).
Menurut dia, peran Marullah Matali akan lebih luas dan menyangkut eksternal setelah selama ini lebih fokus untuk menyelesaikan tugas internal, yakni pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
"Tentunya tugas-tugas nanti dari kami lebih banyak lagi, bisa komunikasi kepada pemerintah pusat dan bisa mewakili saya dalam tugas-tugas di luar, kan banyak terkait dengan lembaga-lembaga lainnya yang selama ini saya waktunya tidak cukup," ujar Heru.
Sedangkan jabatan sekretaris daerah saat ini diisi Uus Kuswanto yang dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah DKI. Rencananya, Sekda DKI definitif diperkirakan bisa terpilih pada akhir Desember 2022 atau awal Januari 2023.
"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir atau Januari (2023)," imbuh Heru.
Baca Juga:
Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang
Marullah diangkat menjadi Deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.
Pelantikan Marullah dan Uus itu juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI.
Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dibantu paling banyak empat deputi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Jabatan deputi itu diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada gubernur. Deputi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur. Dengan dilantiknya Marullah itu, baru ada satu dari empat deputi gubernur DKI.
Laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, tiga jabatan deputi di Pemprov DKI Jakarta lainnya, yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi. (*)
Baca Juga:
Mirip Ahok, Heru Budi Rajin Sidak Kecamatan hingga Kelurahan pada Pagi Hari
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
