Hemat Biaya Tagihan Listrik, Pemprov DKI Redupkan Lampu Jalan
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (Foto: beritajakartago.id)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga melakukan peredupan lampu jalan atau yang dikenal sebagai penerangan jalan umum (JPU) hingga 60 persen di ibu kota.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan peredupan JPU itu dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan listrik Pemda DKI Jakarta.
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Tampung Data RT/RW Perbaiki Penyaluran Sembako
Merendahkan cahaya lampu jalan ini bakal dilakukan secara bertahap hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai. Dan kebijakan ini sudah dimulai pada Rabu (6/5) kemarin.
"Dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Secara bertahap, sampai dengan selesainya PSBB," kata Hari di Jakarta, Kamis (7/5).
Lanjut dia lagi peredupan PJU di jalan DKI dilaksanakan karena aktivitas masyarakat mulai berkurang saat malam hari selama masa PSBB.
Baca Juga:
Jubir Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan untuk Atur Gerak-gerik Warga
Adapun kebijakan PSBB diputuskan Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya.
"Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," tutup Hari.(Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Segera Salurkan Bansos Tahap ke-II, Penerima Jadi 2 Juta Orang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah