Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli


Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menanggapi batalnya saksi Haris Azhar dalam sidang sengketa Pilpres di MK yang menjadi saksi fakta kubu Prabowo-Sandi.
Terkait mundurnya aktivis HAM yang juga pernah mendampingi seorang kapolsek di wilayah Garut yang tersandung kasus dugaan ketidaknetralan aparat dalam pilpres itu, Yusril mengatakan, Haris sama sekali tak memberikan pengaruh.
"Saya enggak tau ya, saya enggak tau. Saya enggak kenal Haris Azhar itu siapa, enggak ada kepentingannya, enggak ada kekhawatiran, kalau mau datang ya datang aja, kalau enggak mau datang ya silahkan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Yusril melanjutkan, seharusnya Haris tak perlu takut datang.

"Siapa yang mau didatangkan datang aja. Mau Said Didu mau Super Didu, saya enggak masalah, dateng aja. Enggak ada yang salah," imbuh Yusril
Yusril sendiri menilai, jika saksi tak datang, maka ia melanggar sumpah Tuhan.
"Orang bersumpah itukan atas nama tuhan, kalau orang sumlah dilanggar, itu kalau dalam hukum islam banyak Khafarat mesti potong Unta atau potong Kambing karena Khafarat itu dilanggar. Hukum acara juga enggak memungkinkan itu," tandas Yusril.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Dosen Penyebar Hoaks Server KPU di Solo Pernah Bawa Mobil Kampanye Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Aktivis HAM Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Penolakan itu disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI. Dalam surat itu, Ditektur Lokataru ini juga mengemukakan sejumlah alasan penolakannya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
