Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hampir Sentuh Angka 1000


Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 941 roda empat tercatat melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap di hari pertama penerapan.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Pasalnya jumlah tersebut hanya data pelanggar di jam pagi.
Baca Juga:
Sementara masih ada jam malam ganjil genap yang baru dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sehingga data keseluruhan hari ini dipastikan belum rampung.

"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/9).
Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana ada 251 pelanggar dimana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita.
Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana ada sebanyak 42 pengendara yang melanggar. "Sebanyk 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," kata dia lagi.
Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca Juga:
Tak Terima Diminta Putar Arah, Pelanggar Ganjil-Genap Cekcok dengan Petugas
Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. "Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
