Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hampir Sentuh Angka 1000

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 September 2019
Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hampir Sentuh Angka 1000

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 941 roda empat tercatat melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap di hari pertama penerapan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Pasalnya jumlah tersebut hanya data pelanggar di jam pagi.

Baca Juga:

Tak Pandang Bulu di Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap

Sementara masih ada jam malam ganjil genap yang baru dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sehingga data keseluruhan hari ini dipastikan belum rampung.

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (9/9).

Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana ada 251 pelanggar dimana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita.

Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana ada sebanyak 42 pengendara yang melanggar. "Sebanyk 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," kata dia lagi.

Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Baca Juga:

Tak Terima Diminta Putar Arah, Pelanggar Ganjil-Genap Cekcok dengan Petugas

Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. "Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Bisa Masuk Penjara

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Bagikan