Hal yang Didalami KPK dalam Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Trisambodo
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Senin (10/4), RAT (Rafael Alun Trisambodo) telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
Baca Juga:
KPK Sita Rp 32,2 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Ali mengatakan, Rafael dikonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Ali, KPK juga menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.
Baca Juga:
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Selanjutnya, KPK bakal memanggil para saksi untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 1,35 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum