Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Desember 2019
 Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

"Menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," kata Lodewijk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Baca Juga:

Lodewijk mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih. Untuk itu, tegas Lodewijk, partai berlogo pohon beringin itu menyambut baik putusan MK tersebut.

Golkar tak persoalkan keputusan MK yang larang eks napi koruptor maju Pilkada
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (Foto: Antaranews)

"Kalau sudah putusan MK ya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sudah berlaku, tetapi sekali lagi ketua unum kita, Partai Golkar punya gerakan bersih. Tentunya kita juga tidak boleh berlawanan dengan komtmen ketua umum kitua untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," ujarnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK memutuskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi 10 tahun.

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga:

Awalnya, Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.Namun, mahkamah memutus dengan tiga syarat ubahan dalam Pasal tersebut.

Pertama napi mantan koruptor harus mengikuti Pilkada lima tahun setelah bebas dari hukuman. Kedua, mantan napi koruptor harus membuka jati dirinya bahwa sebagai mantan narapidana. Ketiga bukan merupakan penjahat yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang.(Pon)

Baca Juga:

#Partai Golkar #Mahkamah Konstitusi #Caleg Eks Koruptor #Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Bahlil Lahadalia, Partai Golkar, anggota fraksi, Bimbingan Teknis, aspirasi masyarakat, wakil rakyat, Presiden Prabowo Subianto, profesionalitas, pengawalan program, anggaran daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Bagikan