Gibran Izinkan Mal Adakan Event Pameran UMKM Saat Nataru
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/4904 terkait PPKM Level 2 pada Nataru 2021. SE itu berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022
Dalam SE tersebut terdapat banyak aturan baru untuk menekan mobilitas masyarakat terutama saat malam pergantian tahun baru. Untuk mengantisipasi kerumunan, kawasan alun-alun kidul (alkid) akan ditutup pada tanggal 31 Desember-1 Januari.
Baca Juga
Pemkot Solo Siapkan Dua Lokasi Isoter untuk Pendatang yang Positif COVID-19
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, SE tersebut lebih menekankan pada pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru. Hal itu dilakukan agar kasus COVID-19 tetap terkendali.
"Semua event Nataru yang digelar di ruang terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan kami larang," kata Gibran, Rabu (15/12).
Gibran menuturkan, pusat perbelanjaan juga dilarang membuat event Nataru, kecuali pameran UMKM. Kemudian jam operasional pusat perbelanjaan dan mal saat Nataru dimulai diperpanjang sampai pukul 09.00-22.00 WIB.
"Pengelola mal kami minta untuk membatasi pengunjung dengan jumlah maksimal 75 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan PeduliLindungi," tutur dia.
Baca Juga
Ia menyebut kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satgas Kelurahan dan Satgas Jogo Tonggo agar aktif melakukan pendataan pemudik mulai tanggal 20 Desember 2021.
"Kami sosialisasikan SE baru ini pada masyarakat sebelum Nataru dimulai. Di SE ini kami juga menjadwalkan vaksinasi anak 6-11 tahun pada tanggal 21 Desember," katanya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan, meskipun PPKM Level 3 batal diterapkan, Pemkot Solo tetap memperketat dan mengawasi aktivitas masyarakat saat Nataru. Ia tidak ingin kasus corona Solo naik usai Nataru.
"Ada sanksi bagi para pelanggar aturan SE Wali Kota. Ini mengacu dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, 5 Persen Lewat Solo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran