Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 165 Kendaraan Tertangkap Melanggar


Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta pasca-libur Lebaran 2022.
Selama dua hari diterapkan kembali, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
"Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi (dalam dua hari pemberlakuan) 9 hingga 10 Mei 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku
Jamal menjelaskan, ada 46 pelanggar yang ditilang yang dari tangkapan kamera E-TLE tersebut.
Dia merinci antara lain 16 pelanggar mendapat penindakan tilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar pada Selasa (10/5).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan penuh dan penindakan juga sudah diterapkan.
"Sudah (dilaksanakan), kan di pergub-nya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," tegas Sambodo.
Baca Juga:
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan
Diketahui, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ini berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
