Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Mei 2022
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan ganjil genap Jakarta mulai berlaku kembali pada 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemberlakuan ini bersamaan dengan berakhirnya libur Lebaran.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, (9 Mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo kepada wartawan.

Baca Juga:

One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir

Diketahui selama masa libur Lebaran aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Apabila angka terakhir ganjil berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Jika angka terakhir nomor polisi kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

Baca Juga:

Libur Lebaran, Jalanan Kota Bogor Bebas Ganjil Genap

Adapun berikut 13 titik yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 9 Mei 2022 yakni:

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan
Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB

Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB

Adapun pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tilang manual ataupun e-TLE.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan saat penerapan ganjil genap.

Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua MPR/DPR/DPD

- Ketua MA/MK/KY/BPK

Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI Polri

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara

Kendaraan ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan angkutan umum berpelat kuning

Kendaraan bermotor listrik

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap

Kendaraan angkutan barang khusus: BBM dan gas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar-Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin COVID-19

Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Sebut One Way dan Ganjil Genap Efektif Urai Kemacetan di Tol

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Bagikan