Food Station Tjipinang Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiap Kelurahan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek gudang beras PT Food Station Tjipinang Jaya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya untuk memenuhi minyak goreng di ibu kota, sehingga salah satu kebutuhan pokok rumah tangga itu tidak lagi mahal.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi pasar di tiap kelurahan pada pekan depan. Harga minyak goreng yang dipatok nantinya tidak lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 14.000.
"Kami melakukan operasi pasar atau pasar murah di kelurahan-kelurahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan langsung minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu pada saat operasi pasar di kelurahan-kelurahan tersebut," ucap Pamrihadi dalam tayangan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Diserahkan Pada Mekanisme Pasar
Sejauh ini, Pamrihadi mengungkapkan, Pemerintah DKI mempunyai stok yang cukup untuk menjaga ketersediaan minyak goreng kepada warga Jakarta.
Di gudang perusahaan BUMD DKI Jakarta ini, terdapat 40 ribu liter minyak goreng. Namun untuk menjaga ketahanan penyediaannya, Food Station Tjipinang akan menyalurkan 1.000 hingga 2.000 liter minyak goreng pada tiap lokasi operasi pasar.
"Food Station sampai saat ini punya stok dan stok ini kami distribusikan ke warga masyarakat yang membutuhkan dalam operasi pasar," ucap Pamrihadi.
Baca Juga:
Jokowi: Pemerintah Sungguh-Sungguh Atasi Persoalan Minyak Goreng
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Mendag M Lutfi juga telah memutuskan untuk mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Aturan tersebut mulai berlaku Kamis 10 Maret 2022 lalu. (Asp)
Baca Juga:
DPR Soroti Kesalahan Sistem Distibusi Minyak Goreng Kemendag
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok

MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
