Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Diserahkan Pada Mekanisme Pasar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Maret 2022
Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Diserahkan Pada Mekanisme Pasar

Minyak goreng kemasan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelangkaan dan harga minyak diluar Harga Eceren Tertinggi (HET), masih terus terjadi. Hal ini, diklaim akibat ada selisih harga dari ritel modern yakni Rp 14.000, kemudian di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol, sehingga menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menegaskan, harga minyak goreng kemasan atau premium akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

Baca Juga:

Jokowi: Pemerintah Sungguh-Sungguh Atasi Persoalan Minyak Goreng

"Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam peninjauan distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3).

Arief menjelaskan, ada beberapa oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar tradisional.

"Artinya ini yang harus bisa kita atur bersama-sama, kita buat supaya seimbang atau balance antara ritel modern dan juga di pasar tradisional," kata Arief dikutip Antara.

Ia menilai, yang paling penting adalah bekerjasama dengan para pedagang pasar, sehingga rantai pasok minyak goreng ini benar dan pedagang masih berjualan serta mendapatkan keuntungan.

"Dibandingkan tidak melibatkan mereka dan langsung menjual kepada masyarakat itu juga tidak benar," katanya.

Mendag pantau minyak goreng di ritel moderen. (Foto: Antara)
Mendag pantau minyak goreng di ritel moderen. (Foto: Antara)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persoalan kelangkaan minyak goreng telah diambil alih Presiden Joko Widodo.

"Saya lihat persoalan minyak goreng sudah diambil alih Presiden melalui rapat terbatas," kata Dasco.

Selain itu, dia menyatakan telah ada pernyataan dari Kapolri yang memberikan jaminan dan perintah kepada kapolda untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di daerah.

DPR, kata ia, telah mengundang dua kali Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan atas persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun, kata Dasco, namun bersamaan dengan rapat paripurna sehingga pertemuan gagal lagi.

"Jadwal pemanggilan ketiga sedang dikonsolidasikan oleh kawan-kawan sambil melihat perkembangan lapangan," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Airlangga. (Asp)

Baca Juga:

DPR Soroti Kesalahan Sistem Distibusi Minyak Goreng Kemendag

#Breaking #Minyak Goreng #Harga Sembako #Paket Sembako
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan