Firli Dilarang Berkantor di KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Baca Juga:
Kapolda Metro Bicara Peluang Penahanan Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, Firli Bahuri untuk sementara tak perlu berkantor di KPK setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden.
"Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).
Meski demikian Nawawi mengatakan KPK tetap terbuka untuk kedatangan Firli, namun statusnya hanya sebagai tamu.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya," ujarnya.
Nawawi mengatakan, masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya dan mempersilakan Firli atau pihak yang mewakilinya untuk mengambil barang-barang tersebut, namun menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.
"Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan agar Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya yang disampaikan usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11). (Pon)
Baca Juga:
Firli Bahuri Kini Diperlakukan sebagai Tamu KPK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah