Ferdy Sambo Janji Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Oktober 2022
Ferdy Sambo Janji Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Richard Eliezer

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10).

Deden mengatakan, Ferdy Sambo sempat menyatakan kesiapannya untuk mempertaruhkan jabatan demi membela Richard Eliezer usai membunuh Brigadir J.

Mulanya, Daden menerangkan dirinya mengetahui Putri berada di kamar pada rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Baca Juga:

Richard Eliezer Sebut ART Ferdy Sambo Berbohong

Putri kemudian diminta oleh Sambo untuk kembali ke rumah di Jalan Saguling.

Sambo menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk mengantar Putri ke rumah Saguling.

Selanjutnya, sempat terjadi momen Ferdy Sambo berkomunikasi dengan para ajudannya.

"Bapak ngomong 'bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," tutur Daden yang mengaku ketika itu tidak mengerti maksud dari perkataan Sambo tersebut.

Sambo kemudian merangkul Richard sembari menyatakan kesiapannya membela ajudan yang juga eksekutor utama pembunuh Brigadir J, meski harus mempertaruhkan jabatannya.

"Dia megang Richard dan mengatakan 'tenang saja Chard, saya akan membela kamu, walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden.

Sementara itu, besok Selasa, 1 November 2022, persidangan akan menghadirkan Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer

Dalam agenda tersebut, untuk pertama kalinya, Ferdy Sambo akan dihadapkan dengan keluarga Brigadir J sebagai saksi.

Kemudian, pada dua hari mendatang Rabu, 2 November 2022, persidangan akan menghadirkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini setidaknya menjerat lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kasus obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo, dan Chuck Putranto.

Dengan begitu, dalam kasus ini secara keseluruhan terdapat 11 terdakwa.

Dari 11 terdakwa tersebut, sembilan di antaranya adalah anggota kepolisian. Hanya Putri dan Kuat Ma’ruf yang tercatat sebagai warga sipil. (Knu)

Baca Juga:

Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer

#Mabes Polri #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI akhirnya terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
Indonesia
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Dua anggota TNI dijanjikan uang senilai Rp 100 juta untuk menculik dan membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bagikan