Ferdy Sambo Janji Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Richard Eliezer


Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10).
Deden mengatakan, Ferdy Sambo sempat menyatakan kesiapannya untuk mempertaruhkan jabatan demi membela Richard Eliezer usai membunuh Brigadir J.
Mulanya, Daden menerangkan dirinya mengetahui Putri berada di kamar pada rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Baca Juga:
Richard Eliezer Sebut ART Ferdy Sambo Berbohong
Putri kemudian diminta oleh Sambo untuk kembali ke rumah di Jalan Saguling.
Sambo menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk mengantar Putri ke rumah Saguling.
Selanjutnya, sempat terjadi momen Ferdy Sambo berkomunikasi dengan para ajudannya.
"Bapak ngomong 'bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," tutur Daden yang mengaku ketika itu tidak mengerti maksud dari perkataan Sambo tersebut.
Sambo kemudian merangkul Richard sembari menyatakan kesiapannya membela ajudan yang juga eksekutor utama pembunuh Brigadir J, meski harus mempertaruhkan jabatannya.
"Dia megang Richard dan mengatakan 'tenang saja Chard, saya akan membela kamu, walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden.
Sementara itu, besok Selasa, 1 November 2022, persidangan akan menghadirkan Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Belum Terima Permohonan Maaf Langsung dari Richard Eliezer
Dalam agenda tersebut, untuk pertama kalinya, Ferdy Sambo akan dihadapkan dengan keluarga Brigadir J sebagai saksi.
Kemudian, pada dua hari mendatang Rabu, 2 November 2022, persidangan akan menghadirkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini setidaknya menjerat lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kasus obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo, dan Chuck Putranto.
Dengan begitu, dalam kasus ini secara keseluruhan terdapat 11 terdakwa.
Dari 11 terdakwa tersebut, sembilan di antaranya adalah anggota kepolisian. Hanya Putri dan Kuat Ma’ruf yang tercatat sebagai warga sipil. (Knu)
Baca Juga:
Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
