Febri Diansyah Nilai Ada Kejanggalan dalam 2 Surat KPK Terkait Penangkapan SYL

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 13 Oktober 2023
Febri Diansyah Nilai Ada Kejanggalan dalam 2 Surat KPK Terkait Penangkapan SYL

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10). Surat penangkapan itu diteken Firli pada 11 Oktober 2023.

Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. Dalam surat itu, tertulis surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023. Tepat diatas tandatangan Firli dengan dibubuhkan cap KPK, tertulis Firli Bahuri selaku pimpinan KPK, serta selaku penyidik.

Baca Juga:

Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Pada tanggal yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat panggilan kedua yang diteken Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan penjemputan paksa tetapi penangkapan. Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi ada surat perintah penangkapan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dinihari.

"Ini perlu kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," sambung Febri.

Nah surat perintah penangkapan ini, diakui Febri, tertanggal 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10) siang. Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru ditangkap.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?" ucap Febri.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.

"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.

Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10) malam. Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.

Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK mendampingi kliennya yang diperiksa. Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena lernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

"Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK. Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.

"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Dugaan Pemerasan, Ajudan Ketua KPK Ikut Terseret

#Syahrul Yasin Limpo #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan