KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK, Kamis (12/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) nalam.
Berdasarkan informasi, Syahrul dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, ia batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung KPK.
Baca Juga
Pakar Komunikasi Analisa Foto Pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo
"Betul," kata sumber MerahPutih.com membenarkan kabar jemput paksa Syahrul.
Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dengan pengawalan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu masuk ke Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Ssyahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Baca Juga
Syahrul, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. (Pon)
Baca Juga
KPK Ungkap Syahrul Yasin Buat Kebijakan Pungutan, Terima Uang Rp 13,9 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M