Febri Diansyah Mundur Dari KPK


Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
MerahPutih.com - Bertepatan dengan vonis ringan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diumumkan mundur dari jabatannya dan sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Surat pengunduran diri Febri dari KPK, dilayangkan pada dan diterima Biro SDM KPK 18 September 2020 dan meminta proses pengunduran dirinya bisa efektif per 18 Oktober 2020.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik
Ali mengaku, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya. Tetapi pihaknya tdak mengetahui secara pasti alasan Mantan Aktivis ICW ini mundur dari KPK.
"Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," imbuhnya.
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas Febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Yudi berharap, mantan Juru Bicara KPK itu tetap bertahan dan mengabdi di lembaga antikorupsi. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Febri.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti Febri dari juru bicara KPK. Menurut Kurnia, seharusnya kebijakan ini dilandasi alasan yang jelas dan objektif.
Dia mengatakan, pihaknya mendorong proses pemilihan jubir KPK dilakukan secara terbuka dan objektif. Pimpinan KPK diharap tak sedang melakukan politik balas dendam.
"Jika tidak didahului dengan mekanisme tersebut sangat terlihat ada politik balas dendam yang sedang dimainkan oleh lima komisioner KPK," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
ICW Duga Kewenangan Febri Diansyah di KPK Dikikis karena Politik Balas Dendam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
