Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Fase II Anies Tindak Warga dan Perusahaan yang Langgar PSBB

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku dari hari Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies bswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan fase penindakan atau penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari

"Ke depan fase imbauan, fase educational selesai. Dan sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," jelasnya.

Pada periode pertama sebelum perpanjangan, kata Anies, ialah masa pendidikan atau educational bagi warga. Pada fase awal tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta (MP/Asropih)

"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," jelas dia.

Dengan begitu, Anies meminta pada pase II ini masyarakat bisa mematuhi segala protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, tak perlu ada penindakan karena semuanya sudah taat kepada aturan.

"Kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak. Kerjakan semua yang menjadi kewajiban selama PSBB ini drngan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Adapun bagi warga yang melanggar PSBB dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau 1 tahun penjara. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Anies juga akan mencabut izin perusahaan yang masih bandel beroperasi saat PSBB fase II ini. aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.(Asp)

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

#Virus Corona #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Program pendidikan bagi lansia ini terselenggara melalui kerja sama Pemprov DKI dengan Universitas Respati Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Indonesia
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Wisuda Akbar Sekolah Lansia SPP adalah bentuk penghargaan sekaligus pengakuan nyata terhadap para lansia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Indonesia
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Pemprov DKI berkomitmen menjadikan RSUD Budi Asih sebagai rumah sakit rujukan terpercaya di Jakarta dengan fasilitas dan layanan prima.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga
Pramono melalui Pemprov DKI berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui berbagai program.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga
Indonesia
Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan
Jika terbukti efektif mengurai kemacetan, kebijakan jalur gratis Tol Fatmawati 2 akan diperpanjang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan
Indonesia
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah
Bank Jakarta turut menyambut baik dan mendukung penuh program pemenuhan hunian yang diakselerasi oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah
Indonesia
Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun
Jakarta masuk daftar kota dengan transportasi publik terbaik, Pramono geber pembangunan MRT.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Jakarta jadi kota ke-17 dengan transportasi publik terbaik dunia versi survey Time Out 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Indonesia
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Pramono menekankan UMKM harus menjadi prioritas utama dalam perekonomian Jakarta, bukan malah diberatkan dengan biaya tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Indonesia
Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo
Hal ini seperti disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo
Bagikan