Kritik GMPG Soal Rendahnya Elektabilitas Airlangga Hartarto

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Januari 2022
Kritik GMPG Soal Rendahnya Elektabilitas Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara menilai, saat ini ada anomali di tubuh DPP partai Golkar. Pasalnya, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai calon pesiden pada pemilu 2024 masih jauh dari harapan.

“Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan harapan. Sebab, performa Airlangga Hartarto dipandang belum layak masuk dalam panggung kontestasi pencapresan nanti,” ujar Almanzo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (26/1).

Baca Juga

Modal Golkar Jadikan Airlangga Capres 2024

Padahal, lanjut Almanzo, semua langkah-langkah konsolidasi partai telah dilakukan dengan menggerakan semua instrumen partai, namun jika dilihat hingga saat ini, hasil survey (dari lembaga survey kredibel) menunjukan elektabilitas Airlangga Hartato tidak mampu mencapai angka di atas 5 persen dan hingga kini masih terus menerus berputar-putar di bawah angka nol koma persen.

Tentunya, lanjut Almanzo, hal ini memperkuat asumsi publik bahwa Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar dan calon presiden kurang mendapat simpati publik dan tidak mendapatkan dukungan yang kuat dari rakyat.

“Terbukti, konsolidasi partai yang dilakukan selama ini tidak mampu mendongkrak Airlangga Hartarto secara elektoral selaku calon presiden,” paparnya.

Hal ini tentu menujukan bahwa Partai Golkar telah mengalami dekadensi konsep dan ide dalam mempersiapkan strategi kepemimpinan nasional. Sebab, lanjut Almanzo, secara eksistensial Partai Golkar ada, namun tak lagi mampu menjadi pendulum dan inersial dalam pentas kepemimpinan bangsa.

“Karena lemahnya kepemimpinan partai dalam menjalankan kerja-kerja politik yang dapatdirasakan langsung oleh rakyat. Semua menjadi tersumbat akibat kerja partai yang sering terjebak dalam ruang seremonial semata, wajar bila Golkar semakin sulit meraih simpati publik,” tuturnya.

Baca Juga

Kritik GMPG soal Buruknya Elektabilitas Airlangga Harus Jadi Autokritik bagi Golkar

Karena itu, Almanzo menyarankan, kondisi ini harus menjadi alarm yang serius bagi semua kader partai bahwa saat ini ada anomali dalam pengelolaan partai.

Kata Almanzo, mestinya dengan modal politik dan infrastrukur yang dimiliki oleh partai Golkar saat ini, harusnya mampu menunjang elektetabilitas Airlangga Hartarto selaku calon presiden yang diusung oleh Partai Golkar, dan tidak boleh kalah dengan capres lain, apalagi dengan capres yang tidak memiliki infrastruktur partai.

“Saya kira kita jangan lagi mendaur ulang kesalahan Partai Golkar pada pemilu 2014 lalu. Jangan sampai terbebani elektabilitas Ketum, bisa membuat Golkar menjadi partai Gagal di 2024. Karena itu elite partai harus objektif dan bijaksana dalam mengambil kebijakan strategis bagi partai,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Dana Iklan Politik Telan Rp 243 Miliar, Elektabilitas Airlangga Tetap Nyungsep

#Golkar #Partai Golkar #DPP Partai Golkar #Airlangga Hartarto #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Bagikan