DPR Ungkap Ada "Kuda Hitam" Berpotensi Jadi Kapolri Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Januari 2021
DPR Ungkap Ada

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis. ANTARA FOTO/Rivan Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sosok calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis masih misterius. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, semua kandidat punya peluang yang sama untuk menjadi Kapolri baru.

Menurutnya, ada beberapa sosok perwira tinggi senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Idham Azis.

Baca Juga:

Ini Tugas Berat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya kepada wartawan yang dikutip Rabu (6/1).

Habiburokhman menambahkan, kemungkinan besar akan muncul nama baru dalam bursa calon Kapolri.

“Tidak tertutup juga kemungkinan muncul 'kuda hitam' alias nama baru, tetapi perlu digarisbawahi, secara prinsip itu hak presiden untuk ajukan yang mana,” katanya.

Dia juga menyebut beberapa calon kuat Kapolri memiliki prestasi bagus.

“Semua masih punya peluang sama besar. Prestasi bagus dan nyaris nol masalah signifikan,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gerindra Habiburokhman (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Komisi III DPR kemungkinan akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Masa sidang III tahun 2020—2021 dimulai 12 Januari.

"Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata jelasnya.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam pasal 38 ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga:

Pertengahan Januari, Komisi III Bahas Uji Layak dan Kepatutan Kapolri

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin dan akan dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya, nama calon Kapolri baru nantinya pun tinggal menunggu waktu. Sayangnya, Moeldoko enggan menyebut nama-nama yang masuk dalam pertimbangan presiden. Namun yang pasti presiden telah mengantongi sejumlah nama. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Tinggalkan Sejumlah Beban Menumpuk

#Breaking #Idham Azis #Calon Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan