DPD Pertanyakan Kengototan Pemerintah Nekat Gelar Pilkada 9 Desember 2020


Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti memimpin sidang perdana para senator di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mendesak pemerintah mengkaji ulang keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang.
La Nyalla mengingatkan, sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun.
Baca Juga
KPU Putuskan Pilkada 9 Desember, Purnomo Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik. Itu dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir.
"Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?” ungkap La Nyalla kepada wartawan, Jumat (29/5).
Ia memberi contoh Jawa Timur, kemarin, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi, menyatakan khawatir Kota Surabaya bisa menjadi seperti Kota Wuhan, China.
Karena penyebaran di Surabaya sangat cepat. Dan 65 persen angka kasus COVID-19 di Jawa Timur disumbang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Sementara Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini.

Justru republik ini akan semakin menderita, lanjutnya, bila wabah ini tidak segera berakhir. Semua akan terganggu. Sehingga sebaiknya pemerintah fokus menangani wabah ini dan dampaknya bagi masyarakat.
“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dengan refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah ini. Dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkan untuk penanganan pandemi," imbuh dia.
"Nah, pilkada ini menurut saya, salah satu anggaran belanja yang bisa ditunda,” jelas La Nyalla.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan, pihaknya bakal memberlakukan protokol ketat penaganan corona saat Pemilu.
Seperti alat coblos dan tinta penanda sudah menggunakan hak pilih pun akan diganti dengan yang sekali pakai. Tujuannya adalah, agar kedua alat yang biasanya digunakan secara massal itu tidak menjadi sumber penularan virus.
Upaya-upaya ini harus dilakukan karena proses pemilihan suara tidak bisa dilakukan dari rumah melalui e-voting atau surat pos. Sebab, kata Arief, dengan waktu yang sempit, persiapan pilkada daring sudah tidak memungkinkan.
Agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan, jumlah TPS pun ditambah. Dengan perubahan-perubahan ini, KPU khawatir dana yang dimiliki tidak cukup.
"Penambahan anggaran dari pemda kemungkinan tidak memungkinkan lagi. Jadi kami tanya di KPU provinsi bagaimana kemungkinan penambahan anggaran yang saya sebutkan tadi bahwa memang pelaksanaan pilkada dengan protokol corona berimplikasi pada penambahan anggaran," jelas Arief.
Baca Juga
Ini Tiga "Bahaya" jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan Desember 2020
"Jadi hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran dari pemda. Saya tidak tahu ada kalau ada kebijakan khusus dari DPR dan pemerintah untuk poin pertama ini (terkait kurangnya anggaran)," imbuhnya.
Meski pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu sudah sepakat, namun rencana ini tetap menimbulkan polemik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK

Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya

KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
