Ditutup Paksa, Perusahaan Nakal Pelanggar PSBB Jakarta Tambah Jadi 23

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 April 2020
Ditutup Paksa, Perusahaan Nakal Pelanggar PSBB Jakarta Tambah Jadi 23

Sejumlah warga melintas di kawasan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4), penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga Kamis 16 April 2020 kemarin. Sehari sebelumnya sudah ada 5 perusahaan pelanggar PSBB yang dipaksa tutup.

Baca Juga:

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Nekat Beroperasi Saat PSBB

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga:

Warga tak Disiplin PSBB, Anies: Makin Lama Ini Selesai

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri, dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pemprov DKI juga memberikan peringatan kepada 126 perusahaan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut. "Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," ungkap Andri.

Baca Juga:

Pengendara Bandel Langgar PSBB Jakarta Nyaris Tembus 7 Ribu

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan. "Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," tutup pejabat tinggi Pemprov DKI itu. (ASP/*)

Baca Juga:

Anies Beberkan Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB, Apa Saja?

#DKI Jakarta #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Stok hasil panen belakangan ini menipis.
Dwi Astarini - 2 jam, 39 menit lalu
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September
Indonesia
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Berharap Universitas PTIQ menjadi teladan bagi kampus lain dan sumber intelektual masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Indonesia
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Rencana Induk SJUT juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat pemasangan utilitas tidak tertata.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa
Indonesia
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Sebanyak 40 persen dari 153 pasar tradisional yang dikelola Pasar Jaya dalam keadaan memprihatinkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Transjakarta untuk merumuskan perbaikan sistem secara komprehensif.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
Indonesia
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Dalam operasionalnya, fasilitas ini juga melibatkan sejumlah pakar dari ITB.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Pemprov diminta memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Bagikan