Dishub DKI Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya
Jalur sepeda di Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pihaknya belum menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda di Jakarta. Saat ini, kata Syafrin, pihaknya tengah menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda.
"Belum (ditindak), menunggu pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11).
Baca Juga
DPRD DKI Sebut Pembangunan Jalur Sepeda Cenderung Dipaksakan
Syafrin menyampaikan, bila Pergub jalur sepeda itu sudah terbit aparat kepolisian bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan penjara. Tapi, dirinya belum bisa memastikan kapan Pergub tentang jalur sepeda diresmikan.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, menuturkan bahwa pihaknya telah menandatangani Pergub itu. Tapi dirinya belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies sudah tandatangan atau belum.
Yayan menyampaikan bila aturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh biro umum, setelah itu akan diproses pembuatan undang-undang. Bila aturan itu sudah diundang-undangkan penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil masuk ke jalur sepeda.
Baca Juga
"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," tutur Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah melakukan uji coba jalur sepeda yang dibuat sepanjang 63 Kilometer (Km) di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Baca Juga
Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu
Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Kemudian fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta