Dishub DKI Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya


Jalur sepeda di Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pihaknya belum menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda di Jakarta. Saat ini, kata Syafrin, pihaknya tengah menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda.
"Belum (ditindak), menunggu pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11).
Baca Juga
DPRD DKI Sebut Pembangunan Jalur Sepeda Cenderung Dipaksakan
Syafrin menyampaikan, bila Pergub jalur sepeda itu sudah terbit aparat kepolisian bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan penjara. Tapi, dirinya belum bisa memastikan kapan Pergub tentang jalur sepeda diresmikan.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, menuturkan bahwa pihaknya telah menandatangani Pergub itu. Tapi dirinya belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies sudah tandatangan atau belum.

Yayan menyampaikan bila aturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh biro umum, setelah itu akan diproses pembuatan undang-undang. Bila aturan itu sudah diundang-undangkan penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil masuk ke jalur sepeda.
Baca Juga
"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," tutur Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah melakukan uji coba jalur sepeda yang dibuat sepanjang 63 Kilometer (Km) di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Baca Juga
Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu
Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Kemudian fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta

Trotoar Difungsikan untuk Bantu Memecah Kemacetan TB Simatupang, Petugas Gabungan Turun Mengatur Lalu Lintas

Dishub DKI Beberkan Penyebab Macet Horor di Jalan TB Simatupang, ini Biang Keroknya

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Tunda Dulu Rencana ke Sudirman-Thamrin, CFD Jakarta Batal Digelar Saat Momen HUT RI
