Dishub DKI Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya
Jalur sepeda di Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pihaknya belum menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda di Jakarta. Saat ini, kata Syafrin, pihaknya tengah menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda.
"Belum (ditindak), menunggu pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11).
Baca Juga
DPRD DKI Sebut Pembangunan Jalur Sepeda Cenderung Dipaksakan
Syafrin menyampaikan, bila Pergub jalur sepeda itu sudah terbit aparat kepolisian bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan penjara. Tapi, dirinya belum bisa memastikan kapan Pergub tentang jalur sepeda diresmikan.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, menuturkan bahwa pihaknya telah menandatangani Pergub itu. Tapi dirinya belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies sudah tandatangan atau belum.
Yayan menyampaikan bila aturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur, maka akan diberikan nomor oleh biro umum, setelah itu akan diproses pembuatan undang-undang. Bila aturan itu sudah diundang-undangkan penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil masuk ke jalur sepeda.
Baca Juga
"Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," tutur Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah melakukan uji coba jalur sepeda yang dibuat sepanjang 63 Kilometer (Km) di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Baca Juga
Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu
Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Kemudian fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
TransJabodetabek Rute Blok M-Bandara Soetta Segera Beroperasi, Segini Tarifnya
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak