Disentil Presiden Jokowi, Menteri ESDM Harus Instropeksi Kebijakannya


Menteri ESDM Baru, Ignasius Jonan/Foto: Dok. Setkab.go.id
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo kembali menunjukan kekecewaannya akan kinerja sektor energi, sumber daya mineral (ESDM) pada saat membuka Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-42 di Jakarta. Jokowi mempertanyakan, mengapa eksplorasi migas terus merosot.
Menurut Presiden bila kemerosotan itu terkait dengan regulasi yang berbelit, Jokowi menginginkan berbagai aturan segera disederhanakan hingga menarik minat investor. Menanggapi kekecewaan Presiden tersebut, Juru Bicara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan Presiden.
Rizal mengatakan, Kementerian ESDM semestinya segera menginstropeksi semua kebijakannya.

"Daripada Menteri Jonan terus-terusan ngeles, lebih baik beliau instropeksi ke dalam. Kenapa sudah banyak keluarkan kebijakan tetapi kinerja investasi migas dan kelistrikan malah decline atau menurun." kata Rizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini
Rizal mengatakan, kekecewaan Presiden sangat beralasan. Pasalnya, Presiden sudah sering kali mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membuat regulasi yang mempersulit investor. Faktanya, ujar Rizal, ESDM malah melaju dengan kebijakan yang tidak ramah kepada investor.
"Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar US$ 50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar US$ 37,2 miliar. Artinya ESDM pesimis dengan regulasinya sendiri, meskipun kemudian ESDM membantah," tegasnya.
Rizal mengatakan, menariknya, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya US$ 24,88 miliar menjadi US$ 12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar US$ 2 miliar.
"Kita melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor," ujarnya.

Sejalan dengan kelistrikan, di sektor migas juga minim peminat. Kementerian ESDM sebelumnya optimistis skema Gross Split dalam kontrak kerja investasi migas bakal menarik banyak investor.
"Namun, sejak peraturan mengenai Gross Split ini dikeluarkan pada 2017 silam, hanya satu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS) yang memakai skema ini. Itupun hanya anak usahanya BUMN," ucap Rizal.
Lemahnya kebijakan Kementerian ESDM terlihat dari acap kali merevisi peraturan. Misalnya di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Juga di Permen kelistrikan tiba-tiba direvisi atau batal.
"Artinya, apa, regulasi dibuat terburu-buru. Kajian-kajian setingkat menteri tidak komprehensif,” ucap dia.
APLSI mencatat, teguran Jokowi kepada Menteri Jonan sudah keseringan. Selain tahun 2017, pada awal tahun ini, Presiden meminta Kementerian ESDM segera memangkas regulasi-regulasi penghambat investasi. Faktanya, Kementerian memang memangkas banyak regulasi. Namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial.
"Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas," kata Rizal.
Sebab itu, Rizal berharap Jonan segera meinstropeksi kembali apa filosofi dibalik semua kebijakannya.
"Bukan cuma kebijakannya tapi juga filosofi atau mindset, values-nya apa dibalik kebijakan beliau ini apa. Kalau tidak fungsional dan tidak efektif menyukseskan program Presiden ya diinstropeksi, diperbaiki. Supaya kebijakan jangan setengah-setengah dan menyusahkan Presiden," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru

5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM

Prabowo Minta Pejabat Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil: Agar Program Tersampaikan dengan Baik

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram, Diawasi Lewat IT untuk Cegah Penyalahgunaan

Praktisi Hukum: 2 Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Harus Mundur

Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan

5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo

Paus Fransiskus Menginap di Kedubes Vatikan dan Pilih Naik Innova Zenix Selama di Jakarta

723 Jurnalis Liput Kunjungan Paus di Indonesia, 88 Wartawan Ikut dari Roma
