Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur
Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
MerahPutih.com - KPK membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng pagi tadi, terkait dengan polemik ekspor benur yang ramai belakangan ini.
"Benar KPK tangkap Menteri KKP berkait ekspor benur tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam pesan singkat kepada MerahPutih.com, Rabu (25/11).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Keluarga
Menurut Ghufron, ada sejumlah orang yang ikut diamankan dalam proses penangkapan petinggi Partai Gerindra itu. “Yang bersangkutan (Edhy Prabowo) ditangkap bersama beberapa orang dari Kementerian Kelautan dan keluarganya,” imbuh wakil ketua KPK termuda ini.
Setelah dilakukan penangkapan, politikus Gerindra dan beberapa orang yang ditangkap ini dibawa ke KPK untuk dilakukan pengembangan. Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Operasi Dini Hari, KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Sumber internal di KPK menyebutkan, Edhy tiba di bandara sepulang dari Amerika Serikat menggunakan pesawat dari Jepang.
Bahkan sumber tersebut mengatakan bahwa keluarga Edhy yang ikut ditangkap adalah sang istri. “Hingga saat ini mereka masih di dalam gedung KPK untuk diperiksa,” kata sumber itu.
Sejak 4 Mei 2020 lalu, Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Peraturan ini digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan pendahulunya Susi Pudjiastuti melarang ekspor benur lobster. Silang pendapat masih bermunculan, hingga menyembulkan pertanyaan, sejauhmana keuntungan buat nelayan di antara dua kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK