Diamankan Polisi, Status John Kei Sedang Bebas Bersyarat
Jhon Refra Kei. (Foto : Antara)
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi di Mapolda.
Saat ditangkap Polisi, status Jhon Kei adalah bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Baca Juga:
Siti Zuhro: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyaknya Paslon Capres dan Cawapres
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026. Selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara menegaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
Rika Aprianti mengatakan, mengatakan hasil dari koordinasi tersebut akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” ungkapnya.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku diduga kelompok dari John Kei dan ditangkap di markasnya Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi. Dari dalam markas pihaknya mengamankan 28 tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel, 3 buah anak panah, 2 buah stik golf, 17 hp dan 1 buah Dekorder Hikvision. Kini semua orang tengah diperiksa oleh aparat kepolisian di Polda Metro Jaya.
Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.
Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil. Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban pembacokan tersebut dikabarkan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba