Pemprov DKI Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut
Rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/6) bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta (HUT) Jakarta ke-493 (Humas Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019. Artinya Pemprov DKI meraih opini WTP selama tiga berturut-turut.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Anggota 5 BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/6) bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta (HUT) Jakarta ke-493.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemprov DKI mendapatkan opini WTP selama dua tahun yakni 2017 dan 2018.
"Atas laporan pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan demikian Pemprov DKI berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga kali berturut turut," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Anies Baswedan bersyukur Pemprov DKI kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI. WTP ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan sebuah pemerintah daerah.
Baca Juga
HUT ke 493 Jakarta, Anies Diminta Lunasi Janji Atasi Persoalan Ibu Kota
Laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019 disusun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan," tutup Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah