Dewas KPK Hanya Punya Tugas, Tidak Memiliki Kewenangan

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: ANTARA)
Merahputih.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Artidjo Bagaikan Dewi Themis, dengan Mata Tertutup Menegakkan Timbangan yang Seimbang
Dalam UU KPK, tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK. Namun hanya mengatur terkait tugas yang harus dijalankan Dewas.
Menurut dia, tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.

Selama ini Dewas KPK tidak mengalami hambatan karena pihaknya lakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, Dewas menjalankannya berdasarkan kesepakatan. Tiga bulan sekali lakukan koordinasi.
"Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," jelas dia.
Baca Juga:
Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.
Menurut dia keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK, namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
