Detik-Detik Ferdy Sambo Susun Cerita Tembak-Menembak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Desember 2022
Detik-Detik Ferdy Sambo Susun Cerita Tembak-Menembak

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Richard Eliezer kembali buka-bukaan soal rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12), Richard menyebut Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di Magelang. Richard mengaku tidak tahu.

Tidak berapa lama, Putri Candrawathi keluar dari kamarnya dan duduk di sofa panjang bersama Sambo.

Baca Juga:

Richard Eliezer akan Berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri di Sidang Hari Ini

Saat itulah Sambo menceritakan kepada Richard bahwa Putri dilecehkan oleh Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri lantas menangis di hadapan Richard.

“Memang kurang ajar anak itu. Sudah menghina saya. Dia sudah menghina harkat martabat saya. Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan Sambo sambil memegang tanda pangkat di kerahnya.

Setelah itu, menurut cerita Richard Eliezer, Ferdy Sambo mencondongkan badan dan berkata bahwa Brigadir J harus mati.

Saat itu Richard mengaku mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menyampaikan detail skenario palsu yang telah dia susun agar kematian Brigadir J terkesan akibat upaya bela diri oleh Richard Eliezer.

Dalam skenario itu, menurut Richard, Sambo telah menyebut peristiwa itu terjadi di rumah Kompleks Duren Tiga.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (nomor rumah dinas). Nanti di 46 itu ibu dilecehkan oleh Yosua, terus ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan skenario palsu yang dipersiapkan Sambo.

Richard pun memastikan Putri Candrawathi ikut mendengar rencana Sambo itu.

Dia juga menyatakan bahwa Sambo sempat menguatkannya dan menjamin dia tak akan terjerat hukum karena menembak Brigadir J dalam rangka membela diri.

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Istri Sambo Sebut Tak Pernah Jadikan Brigadir Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga

Setelah itu, Richard mengaku melihat Putri Candrawathi berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski tidak terdengar jelas, Richard mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Ia juga menunjukkan bukti bahwa mantan atasannya itu memberikan ponsel dan menjanjikan uang Rp 1 miliar usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sambo dan Putri disebut memberikan ponsel kepada Bharada Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard saat itu juga mengganti kartu sim dari ponsel lamanya ke ponsel pemberian Putri.

Setelahnya, ia bersama Ricky dan Kuat Ma'ruf berpamitan kepada Sambo serta Putri untuk turun ke lantai bawah.

Kala itu, Putri disebut sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada tiga terdakwa tersebut.

"Kami turun kami melewati ibu. Ibu sampaikan terima kasih Yang Mulia ke kami bertiga," kata Bharada Richard.

Namun, dalam kesaksiannya Putri tidak mengakui memberikan ponsel dan menjanjikan uang.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo Akui Punya Pengetahuan Soal Peluru Senjata Api

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
"Luka lebam bagian mata sebelah kiri, bagian mulut korban mengeluarkan darah dan dagu luka lebam dan tangan sebelah kiri luka lebam."
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan