Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc


Logo KPU. Foto: Merahputih.com / Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Tim konsinyasi KPU dan Komisi II DPR menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas digunakan untuk membiayai pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai 14 Juni 2022 ini.
"Sekitar 82,71 persen atau Rp 63 triliun itu digunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilu (elektoral proses) dan kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar 17 persen atau Rp 13,2 triliun," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Baca Juga:
DPR Bersama Pemerintah dan KPU Mulai Bahas Pemilu 2024 pada 30 Mei Mendatang
Hasyim menjelaskan, biaya pelaksanaan tahapan pemilu, mencakup honor badan ad hoc mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK); logistik pemilu; dan alat pelindung diri.
Anggaran yang paling besar, kata Hasyim adalah honor dan biaya operasional badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun atau 44,9 persen.
"Anggaran badan ad hoc itu kalau di lihat dari segi jumlahnya orangnya, PPK itu sekitar 36.000, PPS 260.000, dan KPPS 5.665.717 termasuk badan hukum di luar negeri dan juga dukungan sekretariat badan hukum. Total badan hukum itu diperlukan personil atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ujarnya.
Kemudian, Hasyim melanjutkan anggaran logistik pemilu sebesar Rp 16 triliun atau 20,9 persen dan alat pelindung diri sebesar Rp 4,6 triliun dan jika terjadi putaran kedua anggarannya menjadi Rp 12,4 triliun.
Baca Juga:
Selain anggaran proses elektoral, KPU juga menyediakan anggaran kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar Rp 13,2 triliun atau 17 persen dari total anggaran Pemilu Serentak 2024.
Anggaran itu, kata Hasyim, akan digunakan untuk pembangunan rehabilitasi gedung kantor dan Gudang sekitar 549 satuan kerja atau satker.
"Kemudian kantor-kantor kita ada juga yang kena gempa, badai dan sebagainya, kalau terjadi setidaknya ada antisipasinya. Lalu untuk sarana dan operasional 549 satker kemudian anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota dan pegawai sekretariat KPU," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hadiri Apel Kesiapan Pemilu, Wagub DKI Pesan Warga Tolak Praktik Politik Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
