Dalih Jokowi Teken Keppres Terima Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 11 Juli 2022
Dalih Jokowi Teken Keppres Terima Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK.

Bahkan, Jokowi telah meneken keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Padahal, Lili sedang bersiap menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.

Baca Juga:

Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Jokowi segera meneken dan menerbitkan Keppres pengunduran Lili dari lembaga antirasuah.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo, kepada wartawan, Senin (11/7).

Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. ANTARA/Dok. Pribadi

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan langsung memutus perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang etik pada siang ini (11/7).

Namun, kini Dewas KPK terpaksa menggugurkan kasus Lili karena sudah bukan lagi bagian dari institusi lembaga antirasuah sebagai implementasi dari terbitnya Keppres pemberhentian yang sudah diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Terima Lili Pintauli Mundur Gugurkan Kelanjutan Sidang Etik Dewas KPK

Untuk diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022. Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pengunduran Diri Lili Pintauli sebelum Putusan Etik Dewas KPK

#KPK #Keppres #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Video tersebut merupakan momen ketika Sri Mulyani bersilaturahmi ke rumah Jokowi pada saat Lebaran 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Bagikan