Cegah Corona, 9 Hakim MK Jalani Tes Kesehatan


Mahkamah Konstitusi saat sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
MerahPutih.com - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani tes kesehatan sebagai upaya preventif terhindar dari virus corona atau Covid-19.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sembilan hakim konstitusi telah diukur suhu tubuhnya. Sejauh ini, kata dia, hasilnya normal.
Baca Juga:
Virus Corona Mulai Makan Banyak Korban, Pengamat Nilai Jokowi Terlena
"Kami akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tadi sudah diukur semua panasnya rata-rata masih normal. Mudah-mudahan sampai seterusnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Anwar melanjutkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sementara waktu persidangan pengujian undang-undang akan ditiadakan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Seluruh persidangan baik pleno maupun panel dihentikan. Tidak bisa disampaikan sampai kapan," ujar Anwar.
Baca Juga:
Pasien Corona Tembus Angka 134, Lonjakan Terjadi di DKI Jakarta
Adapun sembilan hakim konstitusi yang menjalani tes kesehatan terkait Covid-19 di antaranya Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh.
Mereka akan diperiksa oleh tim dokter MK yang bekerja sama dengan rumah sakit yang menangani Covid-19. (Pon)
Baca Juga:
Dinyatakan Sembuh, Mantan Pasien Penderita Corona Puji Kinerja Para Tenaga Medis
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
