BPN Janji Tetap Proses Jual-Beli, Tapi Berkas Ditahan Sampai Punya BPJS Kesehatan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 23 Februari 2022
BPN Janji Tetap Proses Jual-Beli, Tapi Berkas Ditahan Sampai Punya BPJS Kesehatan

Kartu peserta JKN-KIS (Antara Jatim/HO BPJS Kesehatan Sidoarjo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik ramai bereaksi terkait kebijakan jual-beli tanah kini wajib menyaratkan tercatat sebagai pemilik BPJS Kesehatan aktif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan BPJS Kesehatan hanyalah satu syarat tambahan di luar kewenangan mereka.

Untuk saat ini, mereka yang ingin melakukan transaksi jual-beli tanah wajib melampirkan fotokopi BJPS Kesehatan untuk dicek secara manual. Namun, BPN ke depan telah menyiapkan sistem yang dapat mengecek secara otomatis tanpa perlu melampirkan lagi fotokopi fisik kepesertaan BJPS Kesehatan.

Baca Juga

Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) BPN, Suyus Windayana, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2).

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan. Untuk saat ini proses pengecekan manual berdasarkan lampiran fotokopi kartu BPJS Kesehatan membutuhkan waktu 5-10 menit. "Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," papar dia.

sertipikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Its/Net

Suyus menambahkan untuk saat ini bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, pihaknya akan tetap menerima berkas jual beli sampai masyarakat membuat kepesertaan JKN. Namun, BPN dilansir Antara, berdalih penambahan persyaratan itu tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah.

Menurut dia, berkas yang masuk akan tetep diproses dan saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. "Apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ungkap pejabat BPN itu.

Baca Juga:

Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPN menargetkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," tutup pejabat eselon 1 BPN itu.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (Pon)

Baca Juga

Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

#BPJS Kesehatan #Menteri ATR/BPN #Pemulihan Ekonomi #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Bagikan