BNN Segera Temui PPATK Bahas Rekening Gendut Sindikat Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Antara)
Merahputih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas temuan rekening gendung milik sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun.
Kepala Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo menyebut pihaknya akan menelusuri kasus narkoba yang memiliki nilai transaksi triliunan rupiah tersebut.
"Kita menganggap yang disampaikan beliau di depan forum merupakan satu informasi yang harus ditindaklanjuti oleh BNN," kata Sulistyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/10).
Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati
Menurut Pujo, BNN ingin tahu alur transaksi uang sebanyak itu dari hasil bisnis narkoba atau tergabung dengan masalah lain. "Sebagai tindak lanjutnya, berkunjung langsung menemui beliau (Kepala PPATK, Dian Ediana Rae) untuk mencari tahu apa saja transaksinya, dari mana saja, dan pengirimannya ini terkait kasus yang mana, serta banyak hal lainnya," imbuhnya.
BNN siap memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam transaksi narkotika dengan nilai triliunan rupiah tersebut.

"Akan dilakukan upaya penindakan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun. Transaksi ini diduga melibatkan 1.339 orang dan korporasi.
Baca Juga
Belajar dari Youtube, Coki Pardede Disebut Pakai Narkoba Lewat Dubur
Dian mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.
"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," kata dia dalam wawancara di Youtube PPATK, Rabu (6/10).
Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
