Bikin Kejutan, Jenderal Andika Hapus Larangan Keturunan PKI Daftar Jadi TNI
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan saat Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, Rabu (30/3/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan mengejutkan dengan membolehkan keturunan simpatisan eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jadi kelompok terlarang, jadi prajurit TNI.
Panglima TNI menyampaikan saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di akun Youtube resminya.
Baca Juga:
Jenderal Andika Perkasa Positif COVID-19, Tak Hadiri Rapim TNI-Polri
Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor empat aturan syarat pendaftaran calon anggota TNI.
"Oke nomor empat yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dengan sedikit heran.
"Pelaku kejadian tahun (gerakan PKI) 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto. Andika dengan nada sedikit tinggi langsung merespons, ""Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto lagi dengan nada pelan. Kali ini, Panglima TNI membalas dengan berucap, "Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS."
Baca Juga:
5 Bela Diri yang Dikuasai Prajurit TNI dan Bikin Kagum Dunia
Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.
Jenderal Andika kemudian memerintahkan anak buahnya memeriksa isi TAP MPRS guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan anggota atau simpatisan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI.
Lalu, menantu eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
Baca Juga
Ingatkan Anggota TNI AD, DPR: Wajib Bela Rakyat tapi Sesuai Aturan
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tutur Andika lagi. Kolonel A Dwiyanto langsung merespons, "Siap tidak ada."
Atas dasar itu, Andika pun berpegang teguh kepada aturan yang ada, sehingga pada masa kepemimpinannya, anak keturunan PKI dibolehkan mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor empat," tutup Andika, menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tidak lagi berlaku. (Knu)
Baca Juga
TNI Bakal Siapkan Puluhan Ribu Tentara Baru di Ibu Kota Nusantara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun