Besok Buruh Demo Besar-besaran, Tuntut Pelunasan THR Hingga Menentang Omnibul Law

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 11 April 2021
Besok Buruh Demo Besar-besaran, Tuntut Pelunasan THR Hingga Menentang Omnibul Law

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Beberapa serikat pekerja akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (12/4). Aksi tersebut akan dilakukan di masing-masing pabrik atau perusahaan dan di tingkat nasional.

Pusat demo digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual.

Baca Juga

Jelang Ramadan, Pedagang Pasar Tradisional Mulai Tambah Stok Barang

"Untuk aksi lapangan, akan diikuti kurang lebih 10.000 buruh di seluruh Indonesia, yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4).

Beberapa isu yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam masa depan buruh, mulai dari job security, income security, dan juga social security.

Kedua, mendorong pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Ketiga, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

“Yang keempat, kami juga meminta diusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Jangan berdalih nanti hasil akhirnya karena alasan bisnis,” tegas Iqbal.

Buruh Perempuan, (Foto: Antara).
Buruh Perempuan, (Foto: Antara).

Untuk aksi di MK, Iqbal mengungkapkan nantinya akan datang perwakilan buruh dari 20 provinsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan aksi di daerah-daerah dilakukan di kantor gubernur, bupati, atau wali kota.

Mereka juga meminta tunjangan hari raya tidak dibayar secara bertahap atau harus dibayar penuh. Jika terpaksa dibayarkan bertahap maka perusahaan harus menyertakan laporan kerugian.

Said merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga

Politisi Senayan Desak THR Buruh Tidak Dicicil Seperti 2020

Ada informasi bahwa keputusan THR diserahkan kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit. Karena itu, Said mendorong agar perusahaan yang tidak dapat membayar harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

"Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said. (Knu)

#Buruh #KSPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Bagikan