Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juni 2021
Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pedagang sembako. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berencaa mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen. Salah satunya skema PPN terhadap sembilan bahan pokok. Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017, yang berbunyi bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Anggota DPR Mufti Anam, mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako karena akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.

Baca Juga:

Barang Konsumsi Masyarakat Atas Diusulkan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi

"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan-nya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif COVID-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata Mufti, Rabu (10/6).

Ia menegaskan, saat ini daya beli belum pulih, akan menjadi tambahan beban tambahan jika ada pengenaan pajak. Padahal, belanja masyarakat adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi.

"Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata ujar Mufti yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Selain daya beli, dampak pajak Sembako, membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan. Mengingatkan bahwa konsumsi terbesar masyarakat miskin tersedot untuk kebutuhan pangan.

"Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8 persen dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan 4 persen,” ujarnya.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KPRP) Said Abdullah mengingatkan, rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako seharusnya menjadi pilihan terakhir karena sangat membebani rakyat kalangan bawah.

"Mestinya PPN sembako jadi pilihan terakhir dari banyak opsi. Misalnya mengutamakan penerimaan PPN dari sektor lain yang selama ini belum masuk," katanya.

Rencana mengenakan skema PPN sebagai sebuah niat untuk memperkuat penerimaan negara dari pajak adalah hal yang baik-baik saja. Namun, yang perlu menjadi pengingat jangan sampai membuat situasi masyarakat makin susah terutama kelompok masyarakat kelas bawah.

Ia mengingatkan, sembako yang dikonsumsi masyarakat sebagian bahan bakunya dihasilkan dari petani dalam negeri, sehingga pengenaan PPN bisa berdampak ke mereka.

"Bisa jadi (dengan pengenaan skema PPN sembako) di tingkat petani sebagai produsen bahan baku kena, di konsumen juga kena, dan tentu saja kita perlu ingat juga, petani dan kelompok produsen pangan skala kecil di pedesaan juga adalah net consumer," paparnya.

Apalagi, ujar Said, petani saat ini kerap menerima harga rendah dan pendapatan yang cenderung fluktuatif bahkan turun pada saat pandemi ini. Hal tersebut, lanjutnya, seharusnya merupakan situasi yang seharusnya tidak terjadi terutama di tengah kelesuan aktivitas perekonomian seperti sekarang ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut wacana penerapan skema multitarif PPN memungkinkan pengenaan pajak terhadap barang-barang esensial menjadi lebih murah.

Beras Bulog. (Foto: Antara)
Beras Bulog. (Foto: Antara)

“Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran, kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang barang yang dibutuhkan. Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai 7 persen atau 5 persen,” kata Yustinus dalam diskusi Info Bank secara daring, Kamis (3/6).

Yustinus menyampaikan, tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintah akan menaikkan atau menurunkan tarif PPN, tetapi tujuan utamanya adalah mengurangi penyimpangan atau distorsi. Melalui skema multitarif, barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat atau hanya dikonsumsi masyarakat kelompok atas akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

“Itu sekarang sedang dirancang, jadi lebih kepada sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif menciptakan keadilan dan juga berdampak baik kepada perekonomian,” jelas Yustinus.

Ia menegaskan, momentum pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan untuk mendorong maupun mengejar penerimaan pajak secara agresif, menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan mengenai tarif PPN.

"Pemerintah pun, tak akan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PKS Tegaskan Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan

#Breaking #Sembako #Harga Sembako #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Bagikan